7VB

 

 

Logo Artikel

231 PERAN VITAL PNS DALAM REFORMASI BIROKRASI

PERAN VITAL PNS DALAM REFORMASI BIROKRASI

PERAN VITAL PNS DALAM REFORMASI BIROKRASI

Oleh : Ahmad Khumaidi, S.H.I*

 

Berbicara mengenai birokrasi di Indonesia tentunya tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelam era Orde Baru yang menempatkan fungsi pelayanan masyarakat di deretan terbawah dalam alur birokrasi pada saat itu. Birokrasi yang efisien dan tidak berbelit hanya menjadi angan ataupun mimpi yang jauh dari wujud nyata yang hanya berlaku untuk masyarakat kelas menengah keatas alias masyarakat “berduit” saja. Padahal dalam sistem birokrasi yang baik objek utamanya adalah dilihat dari seberapa jauh peran pelayanan yang dapat diberikan lembaga pemerintah bagi masyarakat pengguna layanan.

Citra birokrasi yang berimage negatif di era Orde Baru memberikan dampak buruk dengan munculnya paradigma masyarakat yang pesimis akan adanya birokrasi yang benar-benar menempatkan masyarakat sebagai objek dalam pencapaian birokrasi yang efisien dan efektif. Hal ini tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat seiring dengan prilaku birokrat yang belum mampu memposisikan diri sebagai pelayan, namun sebaliknya menempatkan diri sebagai pihak yang harus dilayani.

Karenanya, jika reformasi birokrasi yang menjadi tujuan pemerintah melalui lembaga-lembaga negara pada saat ini ingin dicapai, hendaknya harus ada kontrol disertai aturan rasional dan sistematis yang benar-benar berfungsi sebagai acuan dasar dengan tujuan merubah budaya masyarakat yang seringkali masih menggunakan uang pelicin untuk didahulukan atau dimudahkan dalam proses pelayanan publik.

Tugas pemerintah selanjutnya yang tak kalah penting adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan menenggelamkan pikiran kolot tentang tidak adanya tata kelola birokrasi yang baik dinegeri ini. Untuk merealisasikan hal tersebut tentunya diperlukan proses yang panjang, keseriusan dan juga pendekatan yang intens serta sinergi antara pemerintah, abdi negara dan masyarakat sebagai objek.

Lantas apakah reformasi yang mulai bergulir sejak lengsernya era pemerintahan Soeharto di 1998 telah mampu merubah sistem birokrasi di Indonesia ? Apakah peran abdi negara (PNS) mempunyai kaitan erat dengan pencapaian reformasi birokrasi ? Diantara banyak pertanyaan, pertanyaan-pertanyaan itulah yang menyeruak manakala penulis membayangkan alur birokrasi yang ada di Indonesia saat ini.

PERAN ETIKA DAN MORAL PNS

Reformasi birokrasi yang sudah didengungkan sejak 14 tahun silam memang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, namun begitu kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia masih sama seperti tempo dulu. Kendati perlahan, sistem birokrasi mulai berjalan pada tata aturan yang berlaku, walau terkadang oleng karena sejarah kelam yang masih menghantui proses perjalanannya.

Dalam proses reformasi birokrasi, peran pemerintah dan PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai hubungan tak terpisahkan, tak salah kiranya jika attitude (prilaku) abdi negara sebagai bagian penting dari kerangka reformasi birokrasi mulai dipertanyakan banyak pihak. Bisa dibayangkan jika abdi negara yang merupakan bagian dari birokrasi pemerintah memiliki etika dan moral yang tercela. Maka sudah bisa dipastikan proses pelayanan yang diberikan pada masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan tidak akan maksimal. Lebih jauh lagi efek dari itu semua akan menimbulkan kesan negatif ditengah masyarakat akan keberadaan abdi negara dalam fungsi sebagai aparatur birokrasi. Kita tentu saja tidak mau reformasi birokrasi yang mulai bergairah di abad 21 ini kembali mundur dan tenggelam oleh karena prilaku buruk segelintir oknum aparatur birokrasi.

Sebut saja Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Agama melalui Pengadilan Tinggi Agama yang tersebar diseluruh nusantara sebagai antisipasi telah melakukan upaya proaktif dengan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang diwilayahinya secara berkala. Pengawasan yang dilakukan meliputi segala aspek yang berhubungan dengan kinerja seluruh perangkat satuan kerja, terlebih masalah etika dan moral aparatur birokrasi menjadi sorotan utamanya.

Memang, jika digali lebih dalam berbicara mengenai sumber daya manusia dalam hal ini aparatur birokrasi tidak bisa dilepaskan dari proses awal perjalanan birokrasi. Budaya buruk era Orde Baru merupakan awal masalah dari rendahnya etika dan moral abdi negara hari ini. Buktinya jika di era Orde Baru ada istilah “kalau bisa lambat mengapa harus dipercepat”, ternyata pada saat ini dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat aparatur birokrasi menemukan yel-yel versi terbaru “aman, bisa saya bantu, wani piro”.

Sungguh ironis dan tentu saja hal ini merupakan hambatan yang tidak bisa dipandang enteng dalam capaian tujuan reformasi birokrasi. Namun begitu, kita masih diperkenankan mengeluarkan kata beruntung karena saat ini kita berada dialam demokrasi, dimana setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran yang dapat menjadi kontrol sosial bagi aparatur birokrasi dalam tindak tanduknya melayani masyarakat.

Kendati demikian, lembaga/instansi dimana aparat birokrasi bernanung tidak bisa begitu saja berpangku tangan, tindakan yang proaktif perlu dilakukan. Bak gayung bersambut, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Peraturan ini sekaligus merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.

Dalam PP No. 46/2011 secara gamblang menegaskan bahwa penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seseorang PNS dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS.

Dengan diterapkannya PP diatas diharapkan adanya perbaikan kinerja aparatur birokrasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan mampu merubah paradigma serta image buruk alur birokrasi di Indonesia.

DISIPLIN PNS DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

Disiplin PNS sebagai aparatur birokrasi menjadi topik hangat yang selalu menarik untuk dibicarakan. Ini karena hubungan yang erat dan tak terpisahkan antara reformasi birokrasi dengan disiplin aparatur birokrasi. Dikatakan demikian karena reformasi birokrasi yang dimaksud dalam prosesnya tentu akan melibatkan jutaan pegawai yang tersebar diseluruh Indonesia, bisa dibayangkan jika pegawai tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para pegawai yang lain serta mampu meningkatkan prestasi kerjanya, maka secara otomatis langkah awal reformasi birokrasi dalam fungsi memberi pelayanan prima pada masyarakat akan berjalan dengan baik.

Disiplin PNS dimaknai sebagai sebuah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun dalam kenyataan, hal tersebut seringkali bertolak belakang dengan tujuan reformasi birokrasi itu sendiri, disiplin yang dielukan seringkali hanya menjadi sebuah hal yang mudah diucapkan namun sulit untuk dilaksanakan. Jika ditelisik lebih dalam, pada dasarnya jiwa kedisiplinan mutlak harus dimiliki, ditanamkan dan dipupuk oleh setiap PNS sebagai aparatur birokrasi dalam pelaksanaan berbagai rutinitas keseharian. Hal ini mengingat eratnya hubungan antara disiplin dalam kerja dengan motivasi kerja yang berimbas pada produktifitas dan pelayanan prima pada masyarakat yang juga merupakan tujuan dari reformasi birokrasi.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya disiplin harus menjadi sebuah kesadaran pribadi, jangan sampai disiplin hanya menjadi sebuah kedok untuk menutupi kekurangan dan ketidakberesan pekerjaan yang menjadi beban tanggung jawab seorang abdi negara. Dalam penerapannya, disiplin yang dimaksud tentunya harus dimulai dari pemahaman dan kemauan seorang abdi negara untuk berlaku disiplin baik dalam pengawasan atasan ataupun tidak.

Tak main-main negara pun dalam hal ini turut serta menegaskan betapa pentingnya sebuah kedisiplinan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam pasal 1 PP nomor 53 tahun 2010 menyatakan dengan tegas disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Salah satu upaya mengatasi lemahnya disiplin pegawai menurut penulis perlu adanya tindakan yang mengedepankan pendekatan yang arif, bijaksana dan merata. Dengan kata lain peran pimpinan atau pejabat berwenang dalam satuan unit kerja mempunyai peran vital untuk melakukan pendekatan emosional terhadap pegawai, dimulai dari mengidentifikasi faktor penyebab seorang pegawai melanggar aturan disiplin hingga tindakan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika hal ini tertata dan terlaksana dengan baik, maka tidak tertutup kemungkinan disiplin yang diinginkan dapat terwujud tanpa ada paksaan ataupun dorongan karena hukuman/sanksi dan sebagainya.

Selain itu, dalam permasalahan reformasi birokrasi kesejahteraan PNS juga perlu mendapat perhatian serius, kenaikan tunjangan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung perlu menjadi bahan pertimbangan bagi perbaikan kesejahteraan PNS sebagai aparatur birokrasi. Pasalnya, jika hal ini tidak dicermati secara seksama, maka bisa jadi kesenjangan tunjangan yang jauh berbeda dapat menjadi pemicu menurunnya kinerja dan tingkat pelayanan bagi masyarakat. Imbas dari adanya penyesuaian penghasilan diharapkan dapat menjadi sebuah upaya untuk mengikis praktik adanya uang pelicin dalam pelayanan masyarakat yang tentu saja seperti penulis telah bahas diatas dapat menjadi sebagai salah satu hambatan berjalannya reformasi birokrasi.

Terus terang saja sebagai bagian dari tegaknya reformasi birokrasi di bangsa ini kita tidak pernah menginginkan hal itu terjadi, kita sama-sama menginginkan reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya di bangsa yang sama-sama kita cintai ini.

*Tulisan juga dimuat di website badilag (20/11/2012)


Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa