Jadi Pemateri, Sekretaris PA Muara Tebo Kampanyekan Keterbukaan Informasi

Muara Tebo – Senin (8/3), Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo, Rajani, S.Ag., M.E.Sy., didampingi Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Muara Tebo, Ahmad Khumaidi, S.H.I., mewakili Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo mengisi materi tentang wewenang Peradilan Agama dalam kegiatan TP PKK Kabupaten Tebo.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula pendopo rumah dinas Bupati Tebo ini, Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Hj. Saniatul Lativa, SE., MM., Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Tebo, Ny. Yemi Suwarti Sahlan, S.E., serta anggota TP PKK dan Gabungan Organisasi Wanita se-Kabupaten Tebo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tesebut, Sekretaris Pengadilan Agama Muara Tebo memaparkan secara gamblang terkait wewenang Pengadilan Agama yang bukan hanya menangani perkara bidang perceraian, akan tetapi juga menangani banyak jenis perkara lainnya seperti kewarisan, harta bersama, pengangkatan anak, dispensasi nikah, isbat nikah, perwalian, waqaf dan lain sebagainya.

Dia juga menekankan bahwa Pengadilan Agama Muara Tebo terus mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan keterbukaan, masyarakat bebas datang secara langsung dan memohon informasi terkait wewenang peradilan serta juga bisa mengakses situs website dengan alamat https://pa-muaratebo.go.id/ jika merasa ada yang ingin ditanyakan dan mengganjal.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Muara Tebo yang saat ini sedang menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) juga memiliki akses di Facebook dan juga instagram yang dapat diakses masyarakat luas.
Sementara itu, Panitera Muda Gugatan dalam kesempatan tersebut juga memaparkan pentingnya pemahaman tentang pernikahan anak usia dini, karena di tahun 2020 Pengadilan Agama Muara Tebo cukup banyak menerima perkara dengan jenis dispensasi kawin karena sesuai dengan UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 usia pernikahan anak adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Dalam hal ini dia berharap melalui TP PKK Kabupaten Tebo dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang arti sebuah pernikahan dan kematangan usia perkawinan sehingga angka pernikahan anak usia dini khususnya dapat ditekan jumlahnya. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Bina Mental, Hakim PA Muara Tebo Bahas Konsistensi dan Perubahan

Muara Tebo - Program bina mental Pengadilan Agama Muara Tebo terus bergulir. Tampil sebagai pemateri bina mental, Senin (8/3), Andi Asyraf, S.Sy., Hakim Pengadilan Agama Muara Tebo.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang ini, Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanudin, Lc., M.E., Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris, Hakim, serta seluruh pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Muara Tebo.
Dalam materinya, pria berdarah Makasar ini mengutip ayat suci Alqur’an surat As Shaff ayat 3 yang artinya amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Dalam penjabarannya, hakim yang memulai tugas di Pengadilan Agama Muara Tebo ini menjelaskan bahwa ayat yang dia kutip merupakan sebuah ayat yang memiliki makna dalam dan terkadang sangat sulit untuk dilaksanakan.
Ayat ini menurut dia juga erat kaitannya dengan tugas abdi negara dalam bertindak dan berprilaku harus konsisten antara perkataan dan perbuatan.
“Ayat ini sangat pas sekali sebagai acuan kita dalam melaksanakan zona integritas, integritas yang kita gaungkan harus benar-benar tergambar dalam prilaku kita sehari-hari,” ujarnya lugas.
Ayat berikutnya yang juga dikutip adalah surat Ar Ra’d ayat 11 yang artinya sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.
Menurut dia ayat ini juga pas sekali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya Pengadilan Agama Muara Tebo dalam meraih zona integritas. Perubahan menurut dia merupakan satu kata mutlak bagi satker yang ingin menuju zona integritas. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
More Articles...
- Ketua PA Muara Tebo Ikuti Sidang Istimewa Laptah Mahkamah Agung RI
- Penilaian Kinerja Triwulan IV, PA Muara Tebo Raih Peringkat Pertama
- Pilih Agen Perubahan, KPA Muara Tebo Berharap Tidak Hanya Sebatas Seremoni
- Bina Mental Perdana, KPA Muara Tebo Tampir Sebagai Pemateri
- Ketua PTA Jambi Lakukan Pembinaan di PA Muara Tebo
- Pemkab Tebo Gelar Pisah Sambut Ketua PA Muara Tebo
- Perpisahan Ketua PA Muara Tebo Berlangsung Haru
- KPA Muara Tebo Ingin Jajarannya Cintai Pekerjaan dan Tempat Bekerja
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pasti, Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa


































